Penetapan status darurat militer di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan sebuah fase penting dalam upaya penyelesaian masalah Aceh. Sebuah “perjudian besar” sedang dimainkan oleh para petinggi pemerintahan, TNI, Polri, MPR dan DPR, serta lembaga-lembaga negara lainnya, yang taruhannya adalah masa depan Aceh. Opsi darurat militer ini menjadi anti-klimaks sebuah proses perundingan yang sedang berlangsung dalam sebuah rel bernama Cessation of Hostilites Agreement (CoHA) dan kemudian mengalami kebuntuan. Puncak kebuntuan tersebut adalah macetnya perundingan Joint Council di Tokyo pada tanggal 17 Mei 2003, yang kemudian dijadikan dasar oleh Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.28/2003 tentang Pemberlakuan Status Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku efektif mulai tanggal 19 Mei 2003. Ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dengan Aceh telah berlangsung lama, dari semenjak proklamasi kemerdekaan. Bahkan, jika dirunut lebih jauh ke belakang, hubungan wilayah Aceh dengan pemerintah pusat kolonial Belanda juga merupakan hubungan yang paling buruk di antara wilayah-wilayah lainnya di seluruh kepulauan nusantara. Baru pada awal abad duapuluh Aceh baru dapat dikatakan “takluk” oleh pemerintah kolonial. Tulisan ini bertujuan melihat kontekstualitas persoalan di Aceh dengan perspektif historis dan melakukan analisis atas situasi politik Aceh sekarang ini. Maksud tulisan ini adalah melihat konteks persoalan Aceh dalam sebuah rentang waktu yang cukup panjang sekaligus memahami mengapa persoalan Aceh sampai sekarang ini tidak kunjung selesai. Ada babakan-babakan penting yang perlu menjadi titik perhatian dalam melihat proses pembentukan Aceh baik dari sebuah negara independen sampai menjadi sebuah propinsi bagian dari Republik Indonesia. Fokus utama analisis ini adalah melihat bagaimana relasi ekonomi-politik-budaya antara Aceh dan Indonesia terbentuk, dan melihat kecenderungan-kecenderungan yang bisa diprediksi akibat dari kebijakan-kebijakan politik yang akan diambil atas Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar